Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengamat: Tak Mendasar Seret Nama Pj Gubernur Banten dalam Kasus Dana Hibah 2018-2020

📅 Senin, 21 Okt 2024, 13:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengamat: Tak Mendasar Seret Nama Pj Gubernur Banten dalam Kasus Dana Hibah 2018-2020 Doc: istimewa
Ket. Pengamat dan praktisi hukum, Razid Chaniago

SERANG - Adanya keinginan sebagian kelompok masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terhadap kasus hibah dana Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren Tahun Anggara (TA) 2018- 2020 yang sekarang kembali digulirkan terkesan mengada-ada dan membuat sistuasi tidak kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub)Banten 2024, sehingga aksi sekelompok orang itu diduga sarat kepentingan politis.

Hal tersebut diungkapkan pengamat dan praktisi hukum, Razid Chaniago SH.MH menyikapi adanya sekelompok orang yang meminta Kejaksaan Tinggi Banten membuka kembali kasus bantuan dana hibah ponpes tahun 2018-2020 yang sudah Inkracht di Pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pengacara senior ini, proses hukum terhadap kasus dana hibah Pondok Pesantren TA 2018-2020 telah melalui proses panjang hingga sampai pada tingkat Peninjaun kembali, dan para pelaku telah diadili dan menjalani hukuman yang di antaranya Irfan Santoso dan Toton pejabat Biro Kesra Pemprov Banten saat itu.

"Menurut pendapat saya adanya keinginan masyarakat harus dipertimbangkan secara hati hati. Kami mendorong sikap kritis masyarakat serta mengawasi proses hukum, namun yang juga tak kalah pentingnya juga menghargai keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan sebagai bentuk penghormatan terhadap sistim hukum yang berlaku," ujar Razid kepada wartawan,Senin (21/10).

Ia menjelaskan, berdasarkan Putrusan Kasasi Nomor 5656K/Pid.Sus/2022, terungkap dalam pertimbangan hukum majelis hakim terungkap Biro Kesra tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan anggaran, di samping itu pada pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/unit kerja kegiatan bantuan hibah tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan, tapi menerima data dari Pondok pesantren dan FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren).

"Proses hukum yang dijalankan begitu panjang dari mulai tingkat judec factie hingga ke judex jurist hingga PK sudah ditempuh oleh Irfan dan Toton, di mana pengajuan PK kembali diajukan setelah menjalani hukuman," ungkap Razid.

Ia menambahkan, pada waktu para pemohon mengajukan upaya hukum PK disertai bukti baru (Novum), putusan atas PK yang diajukan oleh para pemohon ditolak oleh majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga putusan menjadi Inkracht.

"Keinginan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik patut dihargai, namun penting juga untuk dicermati terhadap kasus tersebut di atas bahwa putusannya telah berkuatan hukum tetap (Iinchkrat) tentunya dengan pertimbangan hukum yang mendalam hingga sampai pada tingkat PK," kata Razid.

"Setahu saya yang dulu mendorong kasus itu diusut oleh Kejaksaan adalah oleh Pak Al Muktabar sendiri. Logika sederhananya, jika beliau terlibat tentu kasus itu tidak akan didorong oleh beliau untuk diusut," sambungnya.

Hal senada dikatakan Hidayat, seorang pegiat sosial di Banten yang merasa heran diseretnya nama Al Muktabar dalam pusaran kasus korupsi dan hibah Ponpes tahun 2018-2020.

"Pak Al Muktabar itu dilantik menjadi Sekda Banten 27 Mei 2019, sementara kasus dana hibah ponpes itu berawal dari tahun 2018. Jika mau, pejabat sebelum Al Muktabar dong yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam penyusunan anggaran," kata Hidayat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

42 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.