Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l Organisasi HAM Internasional Soroti Kasus Pulau Pari

Pengadilan Harus Bebaskan Nelayan Pulau Pari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyikapi Perkara Pidana No 374/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. (Kriminalisasi terhadap Nelayan di Pulau Pari). Pihaknya meminta majelis hakim agar mengeluarkan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum, tidak berlaku atau tidak dapat diterima, serta membebaskan terdakwa dari biaya litigasi dan biaya peradilan lainnya.

"Sebagai negara pihak peratifikasi Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Indonesia wajib mematuhi hukum hak asasi manusia internasional untuk menghormati dan melindungi hak atas pangan dan gizi semua penduduknya, termasuk nelayan tradisional skala-kecil dan keluarga mereka di Pulau Pari," katanya.

Dia mengatakan nelayan tradisional skala- kecil Pulau Pari bergantung pada akses tak terbatas terhadap sumber daya pesisir dan laut untuk memastikan hak mereka atas pangan dan gizi. Hal ini saling terkait secara erat dengan hak asasi manusia lainnya (misalnya hak untuk bekerja).

"Lebih lanjut, kasus kriminalisasi tersebut sudah berdampak pada kemampuan nelayan tradisional skala-kecil untuk memenuhi kebutuhan makan secara memadai dan layak," ungkapnya.

Menurutnya, proses peradilan yang lama, panjang dan mahal mempengaruhi nelayan tradisional skala kecil yang terkriminalisasi. Salah satunya adalah terganggu kehidupan nelayan dari pekerjaan sehari-hari sehingga sangat mempengaruhi penghidupan dan pendapatan keluarga nelayan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top