Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ganggu Ketertiban Umum, Tiga WN Nigeria Dideportasi

Foto : ANTARA/Irfan

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan memberikan penjelasan terkait kegiatan operasi gabungan yang berhasil mengamankan tiga WNA karena diduga melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum dalam acara konpres di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (28/8).

A   A   A   Pengaturan Font

"Ketiganya kita amankan dalam operasi gabungan setelah menerima laporan masyarakat karena adanya tindakan WNA yang mengganggu keamanan lingkungan."

Tangerang -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria karena mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.

"Ketiganya kita amankan dalam operasi gabungan setelah menerima laporan masyarakat karena adanya tindakan WNA yang mengganggu keamanan lingkungan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Rabu.

Ia mengatakan tiga WNA yang diamankan adalah berinisial CCA (38) dan GCC (22) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yaitu overstay dan OG (30) tidak dapat menunjukkan dokumen.

"Untuk WNA berinisia CCA, saat dilakukan penangkapan oleh petugas, sembunyi di dalam balkon. Sedangkan GCC sempat lari saat berada di dalam supermarket," kata Dadan.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Heryansyah Daulay menambahkan operasi gabungan dilaksanakan oleh dua tim dengan wilayah yakni di Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside Pantai Indah Kapuk 2.

Dari hasil pemeriksaan, CCA (38) dan GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang ssing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Lalu untuk WNA inisial OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Ketiganya akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria melalui proses deportasi," ujarnya.

Baca Juga :
Pelayanan Pajak

Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top