Ganggu Ketertiban Umum, Tiga WN Nigeria Dideportasi
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan memberikan penjelasan terkait kegiatan operasi gabungan yang berhasil mengamankan tiga WNA karena diduga melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum dalam acara konpres di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (28/8).
Foto: ANTARA/IrfanTangerang -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria karena mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.
"Ketiganya kita amankan dalam operasi gabungan setelah menerima laporan masyarakat karena adanya tindakan WNA yang mengganggu keamanan lingkungan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Rabu.
Ia mengatakan tiga WNA yang diamankan adalah berinisial CCA (38) dan GCC (22) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yaitu overstay dan OG (30) tidak dapat menunjukkan dokumen.
"Untuk WNA berinisia CCA, saat dilakukan penangkapan oleh petugas, sembunyi di dalam balkon. Sedangkan GCC sempat lari saat berada di dalam supermarket," kata Dadan.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Heryansyah Daulay menambahkan operasi gabungan dilaksanakan oleh dua tim dengan wilayah yakni di Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside Pantai Indah Kapuk 2.
Dari hasil pemeriksaan, CCA (38) dan GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang ssing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Lalu untuk WNA inisial OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Ketiganya akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria melalui proses deportasi," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Inilah Cara Pintar Menikmati Cokelat Tanpa Menganggu Diet Seimbang
- Agensi ADOR Gugat NewJeans untuk CegahTeken Kontrak Independen
- Marbot Masjid dan Guru Ngaji Seharusnya Mendapat BPJS Ketenagakerjaan
- Mike Ethan Kolaborasi dengan Mario Ginanjar Rilis Single ‘Dia Harus Tahu’
- Untuk Kenang Persahabatan, Nyoman Paul Hadirkan 'Alunan Mimpi'