Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov NTB Pastikan Reklamasi Laut di Gili Gede Tanpa Izin Resmi

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 12:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov NTB Pastikan Reklamasi Laut di Gili Gede Tanpa Izin Resmi Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi laut di Gili Gede di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Mereka mengajukan izin pembangunan dermaga dan water bungalow. Tidak ada izin reklamasi," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim di Mataram, Rabu.

Ia mengakui PT Thamarind Dive Resort selaku pengelola di Gili Gede, selama ini baru mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2019 hingga berakhir di tahun 2021. Izin ini sendiri berlaku selama 2 tahun.

"Bangunan di tengah laut sudah ada. Hanya bentangan sampai ke daratan yang belum ada dan dari hasil peninjauan PSDKP Satker Lombok dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, isinya tidak ada masalah cuman saran penyesuaian tindak lanjut-nya karena izin lokasi itu hanya berlaku 2 tahun," ujar Muslim.

Izin ini menurut Muslim, secara aturan tersirat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) Nomor 21, PP Nomor 5, PP Nomor 27 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Oleh karena itu, perihal keberadaan pulau kecil tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih untuk tidak berkomentar karena di luar kapasitas sebagai pejabat DKP NTB.

Dirinya hanya menegaskan pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort karena merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.

"Karena saat urus izin ke provinsi, dia (PT Thamarind Resort) bangun dermaga dan water bungalaw. Provinsi tidak pernah keluarkan izin reklamasi. Karena di dalam Perpres 122 tahun 2012 tentang Izin Reklamasi dan Pulau-Pulau Kecil di pasal 2 ayat 3 bahwa reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut. Itu sudah clear," terang Muslim.

Meski demikian, Muslim sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan yang mengusut dugaan persoalan reklamasi tersebut dapat dituntaskan.

"Jadi saya mendukung persoalan ini untuk dituntaskan, supaya apa, siapa pun ke depan pelaku usaha wajib taat izin dan aturan sehingga ada kepastian hukum lebih cepat kepada investasi daerah bisa tumbuh tanpa ada keraguan."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

19 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.