Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sarana Pendukung Pidana Kerja Sosial

📅 Minggu, 15 Feb 2026, 23:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sarana Pendukung Pidana Kerja Sosial Doc: Antara
Ket. Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong Indra Hadiwinata.

Rejang Lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai menyiapkan sarana pendukung dan lokasi sebagai tindak lanjut pemberlakuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun 2026.

Kabag Hukum Setda Rejang Lebong Indra Hadiwinata saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pemantapan teknis untuk memastikan kesiapan daerah dalam menyambut putusan pengadilan yang bersifat non-penjara tersebut.

"Dalam rapat pemantapan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12/2 Februari kemarin, kami mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta meminta saran dari Kejari Rejang Lebong terkait persiapan jika ada putusan pengadilan yang berkaitan dengan pidana sosial," kata dia.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa poin krusial masih dalam proses finalisasi sebelum dituangkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Keputusan Bupati. Poin-poin tersebut meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi.

Terkait dukungan anggaran ini, kata dia, pembiayaan operasional akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

"Pasca-pemberlakuan KUHP baru, ada tiga lembaga utama yang terlibat dalam pidana sosial ini, yakni Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan atau Bapas, dan Pemerintah Daerah. Untuk lokasi dan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi kewenangan daerah," katanya.

Menurut dia, konsep pidana kerja sosial ini mengedepankan pendekatan pemberdayaan, bukan sekadar pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh pelanggar hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

Ke depan, Pemkab Rejang Lebong akan segera melakukan finalisasi mekanisme internal bersama OPD terkait sebelum kembali melakukan telaah lanjutan bersama pihak Kejaksaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan sinergi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan efek jera yang bersifat edukatif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

36 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.