Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Lombok Utara Tertibkan Sepeda Listrik di Gili Trawangan

📅 Selasa, 20 Jun 2023, 22:55 WIB | Oleh:
Pemkab Lombok Utara Tertibkan Sepeda Listrik di Gili Trawangan Doc: ANTARA/Awaludin
Ket. Sejumlah wisatawan menggunakan alat transportasi sepeda dan kendaraan tradisional Cidomo di kawasan wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

LOMBOK UTARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu dan hasilnya ada 47 sepeda listrik diambil. Operasi penertiban masih terus dilakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara Parihin, di Kabupaten Lombok Utara, Selasa.

Ia menjelaskan dasar penertiban sepeda listrik tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023.

Selain itu, ada juga Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu.

"Yang menjadi atensi kami berdasarkan perda tersebut adalah sepeda listrik atau kendaraan motor listrik tidak dibolehkan berada di Gili Trawangan, kecuali untuk pengangkut sampah itu dibolehkan," ujarnya pula.

Sebelum dilakukan penertiban, kata Parihin, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di Gili Trawangan agar tidak mengoperasikan atau menyewakan sepeda listrik. Sosialisasi dilakukan pada awal Mei 2023.

Kemudian pada pertengahan Mei 2023, tim gabungan melakukan operasi penertiban dan mengambil sebanyak 47 unit sepeda listrik. Dari jumlah tersebut sebagian sudah diambil oleh pemiliknya, namun terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan di atas meterai 10.000.

"Para pemilik yang sudah mengambil sepeda listriknya bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik lagi. Sekarang masih ada sisa 10 unit di kantor, mungkin pemiliknya belum berani mengambil," ujarnya.

Parihin juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada para pemilik sepeda listrik jika terbukti melanggar peringatan hingga tiga kali. Sanksi yang diberikan berupa penjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

"Makanya kita berikan kesempatan tiga kali, kalau terus melanggar kami serahkan kepada pihak berwajib," katanya pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.