Pemkab Agam: Pemekaran 13 Nagari Tunggu Verifikasi Pusat
📅 Senin, 25 Agu 2025, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Lubuk Basung - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan pemekaran sebanyak 13 nagari atau desa adat di daerah itu menunggu verifikasi lapangan dan dokumen dari tim pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu jadwal tim tersebut melakukan verifikasi lapangan dan dokumen ke 13 nagari," kata Kepala DPMN Agam Handria Asmi didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Nagari DPMN Agam Zulkarnaini di Lubuk Basung, Senin (25/8).
Ia mengatakan pelaksanaan peninjauan tersebut sesuai penentuan dari tim pemerintah pusat kapan melakukan verifikasi. Sementara 13 nagari telah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan tim.
"Berkas yang dibutuhkan sudah selesai. Mudah-mudahan tahun ini selesai verifikasi lapangan dan verifikasi dokumen," katanya.
Ia menambahkan 13 nagari yang sedang proses pemekaran itu yakni Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, Kandih Lubuk Basung, Parik Panjang Lubuk Basung, Sangkia Lubuk Basung, dan Surabayo Lubuk Basung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah itu Nagari Tigo Koto Silungkang Timur, Aro Pandikia, Gadut Barat, Gadut Timur, Koto Tangah Koto Malintang, Koto Tangah Lamo, Koto Sidang Koto Laweh, dan Koto Tangah Tujuh Nagari.
"Pemekaran nagari tersebut tinggal dua tahap yakni verifikasi lapangan dan dokumen. Setelah ini keluar nomor desa dari kementerian dan nagari tersebut telah definitif," katanya.
Ia mengakui pemekaran 13 nagari tersebut merupakan usulan tahap kedua yang diusulkan pada tahun 2018 dan tahun 2019. Sedangkan pengusulan tahap pertama untuk 10 nagari telah selesai dan telah mendapat nomor desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ke 13 nagari tersebut belum definitif akibat adanya moratorium dari pemerintah pusat setelah adanya Pileg, Pilpres, dan Pilkada," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!