Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Siapkan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru Doc: Antara
Ket. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan sebanyak 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai langkah menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai berlaku pada Jumat (2/1) lalu.

“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri atas tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain 968 tempat tersebut, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

Agus menuturkan 1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

Adapun pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan/atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

Menteri Imipas menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut akan berpengaruh positif terhadap penurunan kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Selain itu, pelaksanaan hukuman kerja sosial diharapkan pula bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri secara talenta dan ekonomi. Dengan demikian, kata dia, harapannya tidak ada pengulangan tindak pidana atau residivis dan berdampak aktif terhadap pembangunan Indonesia.

Di sisi lain, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Lakukan Uji Coba

Sebelumnya, Kementerian Imipas, melalui 94 Bapas seluruh Indonesia, telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial, yang melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng para mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyatakan PK Bapas yang saat ini siap bekerja sebanyak 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu orang lagi. Ia juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas lainnya.Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.