Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Foto : Istimewa

Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perputaran dana atau nilai omzet financial technology peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp260 Triliun.Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan Presiden memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Oleh karena itu, menurutnya Presiden memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas hal itu.

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujarJohnnydalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dalam siaran persnya, Sabtu (16/10).

Menurutnya, pihaknya sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top