Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 22 Des 2024, 13:05 WIB

Pemerintah Kukuhkan JK Sebagai Ketum, Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Jawaban Kemenkum

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat periode 2009-2014 Agung Laksono dalam acara pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 versi Agung Laksono, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman menyatakan keberatan terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII yang berlangsung pada 8–11 Desember 2024. 

Keberatan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai persoalan yang mencuat selama penyelenggaraan Munas termasuk dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi. Dalam pernyataannya, Ulla mengkritisi isi surat Kemenkumham yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. 

“Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan," jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

Ulla menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, termasuk penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 yang dianggap tidak sesuai mekanisme. 

“AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi," tegasnya.  

Selain itu, dia menyoroti aturan masa jabatan Ketua Umum yang tidak dibatasi dalam AD/ART. “Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode," tambahnya.  

Ulla juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan. 

Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.  

Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. 

“Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada," ujarnya.  

Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kemenkumham dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.

Bersikap Bijaksana

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat periode 2009-2014, Agung Laksono mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan terkait konflik keketuaan PMI, dan semuanya dapat menerima hasilnya dengan baik.

"Kita harapkan pemerintah mengambil keputusan terkait dualisme ini, sehingga kita harus segera akhiri," kata Agung ketika ditemui di Jakarta, Rabu (18/12).

Agung menjelaskan dalam Musyawarah Nasional yang dilakukan oleh kubunya, dia mendapatkan perolehan suara lebih dari 20 persen dari jumlah utusan sekitar 400.

Selesai Musyawarah Nasional, katanya, dukungan terus mengalir hingga mendekati 300.

Dia menyebutkan meski terdapat konflik dalam penentuan keketuaan PMI, tugas kemanusiaan tidak boleh terhenti. Dia menyebutkan selama persoalan tersebut berlangsung, pihaknya mengirimkan bantuan ke Kemayoran, dan berencana mengirim bantuan ke Sukabumi dan Bandung. 

Selama evaluasi oleh pemerintah, ujarnya, tidak boleh ada bentuk-bentuk intimidasi seperti pemecatan, pembekuan, dan sebagainya.

Agung menyebutkan belum ada komunikasi dengan PMI kubu Jusuf Kalla, namun pihaknya mengupayakan yang terbaik.

Sebelumnya, terdapat konflik dalam penentuan kepengurusan Palang Merah Indonesia. Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta.

Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir. Namun, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Muchamad Ismail

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.