Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Bersih - Pada 2022, Target Penggunaan Kompor Listrik 2 Juta Rumah Tangga Per Tahun

Pemerintah Hentikan Tambahan PLTU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam masa transisi energi, kesiapan ekosistem diperlukan sehingga tidak mengulangi kesalahan Tiongkok yang akhirnya justru terjadi krisis energi.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, ke depan tak ada lagi tambahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru. Hal itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait energi baru dan terbarukan (EBT) dan retirement coal yang bakal terbit tahun ini.

Tidak adanya izin untuk PLTU baru itu sebagai bagian dari roadmap (peta jalan) net zero emission (NZE) pada 2060. Peta jalan itu penting demi menghadapi berbagai tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang.

"Tidak ada tambahan PLTU baru, kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," tegas Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam diskusi bertajuk Road to COP26 : Tekad Generasi Muda Indonesia Mencegah Perubahan Iklim dan Mendukung Energi Bersih, di Jakarta, Kamis (7/10).

Dia menerangkan, dalam mencapai target nol emisi, pemerintah tengah menerapkan lima prinsip utama, yaitu peningkatan pemanfaatan EBT, pengurangan energi fosil, kendaraan listrik di sektor transportasi, peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri, dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).

Selain menghentikan izin PLTU baru, pada 2022 akan adanya Undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk dua juta rumah tangga per tahun. Selanjutnya, pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter akan hadir pada 2024 dan bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 2025.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top