Pembentukan BUMD Pangan Bisa untuk Lindungi Petani
Akademisi dari Universitas Tadulako Palu Eko Joko Lelono.
Foto: ANTARA/Fauzi LambokaPalu - Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Eko Joko Lelono menyatakan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus pangan, dapat melindungi petani dan pelaku usaha.
"Pembentukan BUMD khusus pangan oleh pemerintah daerah, merupakan salah satu upaya untuk melindungi petani dan meningkatkan kesejahteraan petani," katanya dihubungi di Palu, Rabu.
Pengajar bidang ilmu ekonomi studi pembangunan itu menjelaskan hasil produksi petani dapat dijual ke BUMD. Selanjutnya BUMD menjual kembali kepada perusahaan atau konsumen yang lebih besar. Kata dia, tugas petani untuk memproduksi pangan secara berkelanjutan, dan BUMD membeli pangan dan menyiapkan pasar untuk petani.
"BUMD mempunyai komitmen untuk menjamin stabilitas harga, sarana produksi tersedia setiap saat dan menyediakan pasar," ujarnya.
Dia juga mengingatkan untuk kerja sama jangka panjang, sebaiknya petani memproduksi bahan pangan organik atau tanpa bahan kimia. Hal itu dapat meningkatkan harga jual, dikarenakan beberapa konsumen perusahaan telah menetapkan standar tanpa bahan kimia.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Rony Hartawan, yang mengarahkan pembentukan BUMD bidang usaha pangan, untuk menjaga inflasi daerah.
"Setelah punya BUMD Pangan, pemerintah daerah dapat memperkuat kerja sama antardaerah untuk pembelian pangan. Seperti daerah yang surplus pangan, dapat dibeli oleh BUMD Pangan," katanya.
Dia mencontohkan DKI Jakarta yang telah memiliki BUMD Pangan seperti food station, dapat menjaga angka inflasi tetap stabil. Walaupun Jakarta tidak memiliki lahan pertanian seperti provinsi lain di Indonesia.
BUMD pangan, tidak hanya membeli komoditas, tetapi bagaimana mengolah komoditas mentah menjadi produk setengah jadi atau jadi.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung