Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelanggaran Kades di Pilkada Akan Dilaporkan ke Kemendagri

Foto : ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika diwawancara soal pelanggaran kepala desa di Badung, Bali, Selasa (30/7).

A   A   A   Pengaturan Font

“Belum ada pasangan calon, tetapi satu orang ini yang kemungkinan akan maju, nah itu jadi permasalahan, apalagi kalau deklarasi di kantor kepala desa atau kantor camat tidak boleh," ujarnya.

BADUNG - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini karena pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak, sementara sudah muncul laporan dan informasi soal pelanggaran netralitas di daerah. "Kami menindak pada saat sudah ada calon kepala daerah, sekarang ke Kemendagri, kami akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri," kata Bagja usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Badung, kemarin.

Dijelaskan pula bahwa saat ini belum ada sanksi yang dapat diberikan. Sementara itu, belum lama pihaknya menemukan video salah satu kepala desa di luar Bali dan Nusa Tenggara melakukan orasi dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.

"Belum ada pasangan calon, tetapi satu orang ini yang kemungkinan akan maju, nah itu jadi permasalahan, apalagi kalau deklarasi di kantor kepala desa atau kantor camat tidak boleh," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI mengingatkan kepada kepala desa harus ingat kedudukan mereka agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top