PDIP Patuh pada Putusan MK Soal Presidential Threshold
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah.
Foto: ANTARA/HO-PDI PerjuanganJAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan partainya sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Said mengatakan dengan keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR tidak berlaku lagi.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1).
Dalam pertimbangan putusan tersebut, kata dia, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam UU agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan berbagai hal, seperti semua partai politik boleh berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, tetapi dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR," ucap Anggota DPR tersebut.
Said menegaskan bahwa semangat di DPR saat pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu, yakni untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, kata dia, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar.
Dengan lahirnya putusan MK tersebut, dia mengatakan DPR akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Melalui pengaturan mekanisme kerja sama partai dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, sambung dia, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan Parlemen dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.
Dengan demikian, penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif.
"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tutur Said.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 2 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 3 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
Berita Terkini
- Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis
- PGN Pasok Gas Bumi di SPPG Gagaksipat Boyolali, Dukung 6.000 Porsi MBG per Hari
- Trump Ungkap AS akan Ambil Alih Jalur Gaza untuk Ciptakan “Riviera di Timur Tengah”
- Pemda Bisa Alokasikan Dana Khusus Bagi Seklah Swasta Dalam SPMB
- Rektor ITB Sebut Rencana Kampus Kelola Tambang Butuh Studi Komprehensif