Komisi II DPR Nilai DKPP Perlu Dipisahkan dari Kemendagri dalam Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha
Foto: antara fotoJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Toha menjelaskan bahwa pemisahan dari Kemendagri diperlukan karena mempertimbangkan posisi DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.
"Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2).
Selain itu, Toha mengatakan bahwa pemisahan DKPP dari Kemendagri perlu dilakukan karena mempertimbangkan kedudukan lembaga tersebut apabila dibandingkan dengan penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu.
"KPU dan Bawaslu sudah on the track, tetapi untuk DKPP ini keliru. Harus segera diselamatkan pada momentum revisi UU Pemilu. Pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemisahan perlu diatur dalam revisi UU Pemilu setelah anggaran DKPP dipangkas oleh Kemendagri sebagai respons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut dia, pemotongan anggaran dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar tidak rasional.
"Itu potongannya juga enggak realistis. Dari Rp89 miliar jadi Rp30 miliar, kasihan," katanya.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa kinerja lembaganya akan terhambat karena anggaran yang terbatas.
"Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara. Harus ada kepastian. DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," katanya mengingatkan.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 4 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 5 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
Berita Terkini
- Pemkot Pekanbaru pertimbangkan operasi pasar respons harga cabai naik
- Polisi bongkar produksi narkotika di Sentul dengan barang bukti satu ton
- Bupati Berau: BPJ2N telah perbaiki enam titik longsor jalan nasional
- Polisi ungkap praktik prostitusi di objek wisata Gunung Kemukus
- SAR gabungan berhasil evakuasi korban tanah longsor di Bangka Selatan