Para Orangtua Pasti Mendukung Langkah DPR Minta Diterbitkan SKB Pembatasan Internet dan Ponsel bagi Anak
Foto: AntaraJAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (handphone/HP) bagi anak-anak.
Dia menyebut SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.
Ilustrasi-Penggunaan internet ponsel oleh anak.
“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/12).
Sebab, menurut dia, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, padahal konten yang negatif, iklan dan promo judi online atau daring bertebaran di media sosial serta sangat mudah diakses.
“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” ucapnya.
Dia lantas menyinggung bahwa sejumlah negara Eropa yang dikenal dengan masyarakatnya yang liberal sekalipun telah lebih dahulu membuat regulasi tegas terkait pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (28/11), parlemen Australia mengesahkan undang-undang (UU) yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Dengan pengesahan UU tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” anak-anak muda.
UU tersebut nantinya akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dollar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Kebakaran Hebat Hancurkan Hotel Resor Ski di Turki, 66 Tewas
- PLTS IKN 50 MW Mulai Beroperasi, PLN Nusantara Power Dukung Swasembada Energi
- Keluarnya AS dari WHO dan Paris Agreement, Ganggu Penanganan Kesehatan Global dan Upaya Atasi Perubahan Iklim
- Netflix Segera Tayangkan Serial Drakor ‘The Trauma Code'
- Tayang Perdana 29 Januari, Film Pengantin Iblis Siap Meraup Banyak Penonton