Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nekat Ngerokok Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu!

📅 Senin, 07 Jul 2025, 17:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Nekat Ngerokok Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu! Doc: UNSPLASH

JAKARTA - Buat kamu yang masih hobi ngebul di tempat umum, siap-siap kantong bolong. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lagi ngebut merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan salah satu pasalnya bikin perokok sembarangan bisa kena denda sampai Rp250 ribu!

Aturan ini jadi bagian dari langkah serius Pemprov DKI buat ngurangin dampak negatif rokok, nggak cuma buat si perokok aktif, tapi juga passive smoker alias orang-orang yang ikut ngisep asapnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan, sanksinya bukan main-main. Selain denda Rp250 ribu, pelanggar juga bisa dikasih sanksi kerja sosial langsung di lokasi. Jadi, habis ngerokok, bisa-bisa langsung disuruh bersihin taman atau nyapu trotoar. Nggak keren banget, kan?

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Ani saat RDP bareng DPRD DKI, Rabu, (11/6).

Kalau kamu pikir cuma yang ngerokok yang bisa kena batunya, tunggu dulu. Aturan ini juga menyasar pengiklan dan promotor rokok. Siapa pun yang masih nekat naro iklan rokok di wilayah DKI bisa kena denda sampai Rp50 juta.

Nggak cuma itu, penjual rokok yang nekat buka lapak di radius 200 meter dari sekolah atau taman bermain anak juga bakal kena denda Rp1 juta. Bahkan, sekadar majang bungkus rokok di etalase bisa bikin kamu diganjar denda Rp10 juta.

Ranperda ini juga memperluas zona larangan rokok ke enam area utama:

  • Fasilitas kesehatan

  • Sekolah dan tempat belajar

  • Area bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Sarana dan prasarana olahraga

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.