Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kenegaraan

MPR Siap Revisi Tatib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Foto : ANTARA/HO-Humas MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

A   A   A   Pengaturan Font

“Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar."

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersiap merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029.

"Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dikembalikan secara konsisten sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 3 Ayat (2).

Bamsoet menjelaskan bahwa MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden maka perlu mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 5 tahun ke depan.

Dengan demikian, kata dia, presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top