MK Perpanjang Masa Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (29/8). Pada sidang tersebut, MK, salah satunya, membacakan amar Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Foto: ANTARA/HO-LPSK.JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (30/8).
Dia juga mengapresiasi para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka memperjuangkan hak konstitusional melalui proses uji materi di MK. LPSK berharap, putusan MK dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban.
Susilaningtias mengatakan, LPSK akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses haknya secara optimal.
"Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/8).
Demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menyatakan frasa "tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku" dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku".
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Pemerintah Kukuhkan JK Sebagai Ketum, Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Jawaban Kemenkum
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris