![MK Diharapkan Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-diharapkan-segera-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-230804231545.jpeg)
MK Diharapkan Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
![MK Diharapkan Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-diharapkan-segera-putuskan-batas-usia-capres-cawapres-230804231545.jpeg)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty
Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk cepat memutuskan uji materi batas usia minimum capres dan cawapres agar tidak berdampak pada tahapan Pemilu yang tengah berjalan.
SUKABUMI - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Menurut dia, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan. "Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," jelasnya.
Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu RI masih menunggu dan menghormati putusan MK. Pihaknya juga masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu. "Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan," pungkas Lolly.
Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di MK.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya