Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Merusak Generasi Muda, 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Malaysia Dimusnahkan

📅 Selasa, 25 Feb 2025, 11:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Merusak Generasi Muda, 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Malaysia Dimusnahkan Doc: ANTARA
Ket. BNNP Sumatera Selatan memusnahkan 15 kilogram sabu di Palembang, Selasa (25/2/2025).

PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan 15 kilogram sabu yang disita dari tiga tersangka jaringan Malaysia - Pekanbaru - Sumatera Selatan.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BNN Sumsel di Palembang, Selasa (25/2), dipimpin  oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto.

Sebelum memusnahkan sabu-sabu tersebut, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan dengan cara diblender.

Adapun kronologi pengungkapan kasus itu, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu kualitas premium jaringan Malaysia- Pekanbaru - Sumatera Selatan dari daerah Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Selanjutnya tim pemberantasan BNN Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga pada Selasa 21 Januari 2025 bertempat di Jalan Lintas Betung Sekayu, BNN berhasil meringkus satu orang tersangka yakni Z.

Adapun Z  pesuruh mengambil barang narkoba yang akan diantar ke bosnya yaitu Bandar M yang berada di Kelurahan Kayu Ara, Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

"Lalu tim bergerak cepat menuju rumah M yang saat itu M sedang menunggu kemudian Z bersama anak buahnya yakni S yang berperan sebagai penyambut akan menerima sabu dari zat tersebut," katanya.

Ia menambahkan, tidak lama kemudian BNN berhasil tanpa curiga S langsung berjalan menghampiri petugas BNN yang dikiranya mobil itu adalah milik M, dan langsung diringkus oleh petugas BNN yang menyamar.

BNN juga melakukan penanganan terhadap barang bukti tidak pencucian uang beberapa unit mobil milik para tersangka.

"Aset pencucian uang, beberapa mobil mewah hingga mobil towing dan ada pula rumah kami amankan," katanya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka berdasarkan keterangan saksi yang dikuatkan dengan fakta dan petunjuk serta barang bukti maka M, Z, dan S patut diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum.

Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

18 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.