Senin, 20 Jan 2025, 01:20 WIB

Menteri KKP Dinilai Tidak Melindungi Hak Publik

TNI AL bongkar pagar laut di Tangerang - Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).

Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Langkah aparat TNI Angkatan Laut (AL) membongkar pagar laut di Tangerang dinilai sudah tepat. Sayangnya, langkah itu dinodai dengan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang terkesan enggan membongkar pagar tersebut dengan dalih akan dijadikan alat bukti. 

Peneliti Pusat Studi Islam dan Demokrasi (PSID), Nazar el Mahfudzi, menilai langkah Menteri KKP itu sebagai sikap yang tidak jelas dari aparatur negara dalam upaya melindungi hak-hak publik atas kawasan pesisir.

Apalagi pada pembongkaran hari pertama, TNI AL sangat jelas mengatakan pembongkaran atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mungkin seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden menyatakan jangan dibongkar dulu.

“Pagar bambu sepanjang itu jelas merupakan tindakan yang merampas hak masyarakat atas ruang publik. Penundaan pembongkaran dengan alasan penyidikan hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan memperkuat kecurigaan adanya agenda tersembunyi di balik pagar tersebut,” ujar Nazar.

Menurut Nazar, spekulasi di masyarakat terkait potensi reklamasi di balik pagar bambu itu semakin menguat karena KKP hingga saat ini belum mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

“KKP harus segera mengungkap siapa yang memasang pagar ini. Sikap diam justru memperparah isu liar yang beredar di masyarakat,” tegasnya.

Nazar menambahkan bahwa keberadaan pagar bambu tersebut tidak hanya mencederai prinsip tata kelola kelautan yang baik, tetapi juga menutup akses nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada kawasan tersebut.

“Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan masyarakat pesisir,” katanya.

Dia pun mendesak KKP untuk menunjukkan keberanian dalam mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Menurutnya, pembongkaran pagar laut seharusnya tidak perlu ditunda hanya karena alasan penyidikan.

“Barang bukti tetap bisa didokumentasikan sebelum dibongkar. Yang paling penting adalah memulihkan hak masyarakat atas kawasan tersebut. Menunda hanya akan memperpanjang penderitaan nelayan dan menambah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Utamakan Keadilan

Sependapat dengan Nazar, pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan bahwa asas keadilan harus diutamakan karena ada kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak kerugian akibat pemasangan pagar laut tersebut.

“Kepentingan para nelayan yang dirugikan oleh aksi sepihak ini seharusnya juga menjadi perhatian utama bagi penegak hukum,” tegasnya.

Kepentingan umum yang lebih besar harus diutamakan, yaitu nelayan yang terhambat oleh pagar laut ini. Pembongkaran yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut jelas pertimbangannya yakni membela kepentingan publik dan negara tidak boleh kalah sama kepentingan segelintir kelompok yang mencari keuntungan sendiri.

“Tindakan Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut itu dapat dibenarkan, karena dasar hukumnya kuat yaitu perintah Presiden dan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan: