
Brigade Beruang Amankan Pembalak Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan
Tersangka pembalakan liar Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Satwa Kerumutan beserta barang bukti truk dan kayu olahan.
Foto: ANTARA/HO-Gakkum Kehutanan SumateraPekanbaru,, 13/3 - Brigade Beruang Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan pembalak liar di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Kamis mengatakan pihaknya mengamankan pelaku inisial RA (53) di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Tersangka diamankan pada Minggu (9/3).
"Kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau," katanya.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Saat ini pelaku RA (53 th) yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kabupaten Kampar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (12/3). Sedangkan barang bukti truk beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA (53) juga merupakan residivis untuk perkara serupa. Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat," ujarnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat RA (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RA (53) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
- 4 TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya
- 5 Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya
Berita Terkini
-
Penelusuran Tujuh Gua Dalam Perut Bumi di Desa Hariang Lebak Banten
-
Wali Kota Eri Targetkan Banjir Surabaya Selatan Tuntas 2025
-
Luar Biasa! Sabar/Reza Lolos untuk Pertama Kalinya ke Perempat Final All England
-
Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke Perempat Final All England
-
Emil Audero Membuat Cahya Supriadi Termotivasi Bersaing Masuk Timnas