Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Ketegasan Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Perkara Narkoba

Foto : ANTARA/HO Kejati Sumut

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Mengagetkan ketegasan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati kepada 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.

"Jaksa penuntut umumtelah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.

Yosmengatakankejahatan narkoba merupakan kasus yang serius danextra ordinaryatau kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku tersebut.

Dia menyebutkandari 57 perkara tuntutan mati itu, di antaranya Kejaksaan Negeri Medan menuntut mati 32 terdakwa, Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.

"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim,dan ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilanterdakwa, sertaupaya hukum kasasi 15 terdakwa," ucapnya.

Menurut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang ini,pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.

"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society)serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Yos mengatakanwalaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nurani, namuntuntutan jaksa telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang, sehinggadapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top