Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendagri Tekankan Peran Penting Biro Hukum Susun dan Tinjau Setiap Kebijakan di Rakornas Bidang Hukum

📅 Rabu, 09 Okt 2024, 15:43 WIB | Oleh:
Mendagri Tekankan Peran Penting Biro Hukum Susun dan Tinjau Setiap Kebijakan di Rakornas Bidang Hukum Doc: Dok. Kemendagri

Denpasar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri di The Meru Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10/2024). Rakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerintahan.

Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam menyusun dan meninjau setiap kebijakan, terutama yang berdampak luas bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa semua kebijakan harus melalui peninjauan Biro Hukum untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Mendagri menyoroti banyaknya persoalan hukum yang ada di lingkungan pemerintahan. Dirinya selalu mengikuti informasi setiap gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).

"Kita merasa bahwa persoalan hukum di lingkungan pemerintahan ini banyak sekali. Gugatan hampir tiap minggu ada," ungkap Mendagri.

Mendagri juga membeberkan banyaknya produk hukum yang dihasilkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda). "(Dari tahun 2020 hingga) tahun 2024 ada 892 rancangan peraturan daerah (Perda) yang diajukan daerah ke Kemendagri. [Sementara] Kemendagri sendiri menyusun 296 Peraturan Mendagri (Permendagri), [dan] Instruksi Mendagri ada 138," jelasnya

Di lain sisi, lanjut Mendagri, Rakornas ini bertujuan memperkuat hubungan personal antar-Biro Hukum dari berbagai tingkatan pemerintahan. "Itu yang nomor satulah itu sejujurnya targetnya. Emotional bonding. Hubungan personal antara kita komunitas Biro Hukum," kata Mendagri seraya memperkenalkan pejabat Biro Hukum yang hadir.

Sebagai informasi, Rakornas ini dihadiri sejumlah pembicara penting. Mereka di antaranya Yulius Ketua Kamar TUN MA, Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bobby Hamzar Rafinus Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yodi Martono Wahyunadi Hakim Agung Kamar TUN MA, Sila Haholongan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung, dan Roberia Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

(IKN)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.