Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan, Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-sabu

📅 Kamis, 29 Feb 2024, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-sabu Doc: ANTARA/Kornelis Kaha
Ket. Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Kupang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) memastikan bahwa anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya berinisial Beno dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu," kata Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil penangkapan terhadap asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky Winaryo yang bernama Wulan yang ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin (26/2) lalu.

Selain asistennya, pada Senin (26/2) itu juga personel BNN NTT juga menangkap Rocky dan Benu di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah ditangkap tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Riki mengatakan bahwa anggota DPRD NTT yang positif tersebut diketahui hanya sebagai pemakai. Lalu Wulan diketahui sebagai orang yang disuruh untuk mengambil barang tersebut.

Karena itu keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pencandu dengan level sedang atau situasional saja, sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.

"Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT," ujar dia.

Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.

"Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta," ujar dia.

Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.