Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Rektor UINSU Divonis Enam Tahun Penjara terkait Perkara Korupsi

📅 Selasa, 23 Jan 2024, 01:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Rektor UINSU Divonis Enam Tahun Penjara terkait Perkara Korupsi Doc: ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Medan
Ket. Tiga terdakwa mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/1/2024).

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terdakwa Saidurrahman,mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, dalam perkara korupsi program dana ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan" ujar Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Sulhanuddin mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) Rp956 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa penuntutumum (JPU).

"Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara," ucap Sulhanuddin.

Dia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada masa pandemi COVID-19.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tuturnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis Sangkot Rambe mantan Pusat Pengembangan Bisnis UINSU selama 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta dikenakan UP Rp956 juta subsider tiga tahun penjara.

Sementara Bendahara Pusat Pengembangan Bisnis UINSU Evy dijatuhkan vonis tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Evy tidak dikenakan UP dikarenakan tidak menikmati hasil korupsi tersebut, hanya penyalahgunaan wewenang dan lain-lain.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

39 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.