Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Nilai Pandemi Covid-19 Dorong Peradilan Elektronik

Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Tangkapan layar- Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (20/2).

A   A   A   Pengaturan Font

“Munculnya pandemi di awal tahun 2020, bertepatan saat saya memimpin Mahkamah Agung, telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan."

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 mendorong percepatan penggunaan sistem peradilan elektronik.

"Munculnya pandemi di awal tahun 2020, bertepatan saat saya memimpin Mahkamah Agung, telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan," kata Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (20/2).

Jika merujuk pada cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035 MA, lanjut dia, sistem peradilan elektronik baru akan dikembangkan pada tahun 2021-2025. Namun, pada tahun 2022, sistem peradilan elektronik sudah dapat diimplementasikan bagi semua perkara dan semua tingkat pemeriksaan.

"Ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun, dengan kesungguhan semua aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya, maka semua itu dapat diwujudkan jauh sebelum dari waktu yang ditargetkan," kata dia.

Ia mengatakan MA juga menjadi pelopor untuk Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI yang dibangun Kemenkopolhukam melalui aplikasi E-Berpadu yang dibuat oleh putra-putri terbaik MA. "Aplikasi E-Berpadu berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh institusi penegak hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan sehingga proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top