LPS-MA Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia.
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) menjalin kerja sama untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia dalam mengantisipasi penerapan program penjaminan polis asuransi.
Kerja sama tersebut diimplementasikan kedua lembaga melalui penandatangan nota kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini termasuk untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya