Pemerintah Akan Salurkan Kredit Investasi Padat Karya Tahun Depan, Berikut Ini Syaratnya
📅 Jumat, 27 Des 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fikri Yusuf
JAKARTA – Pemerintah bakal menyalurkan Kredit Investasi Padat Karya sebesar 20 triliun rupiah pada 2025. Fasilitas pembiayaan usaha tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing sektor industri padat karya sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Kepastian tersebut diputukan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM bahwa Pemerintah sepakat meluncurkan skema kredit/ pembiayaan baru, yakni Kredit Investasi Padat Karya. “Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup untuk proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya ini mencapai target penyaluran sebesar 20 triliun rupiah pada 2025. Hal ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam hal mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12).
Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
Skema kredit ini menawarkan sejumlah skema, antara lain; Plafon pinjaman di atas 500 juta-10 miliar rupiah; suku bunga/ marjin yang lebih rendah dari kredit komersial; dan jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun.
Airlangga menjelaskan, skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Airlangga berharap upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!