Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 27 Des 2024, 00:00 WIB

Genjot Produksi Pangan, Berikut Strategi Kementan

Kementerian Pertanian (Kementan)

Foto: istimewa

JAKARTA – Tata kelola pupuk bersubsidi selama ini banyak dikeluhkan petani. Karena itu, perbaikan distribusi pupuk subsidi perlu dilakukan guna menggenjot produksi pangan.

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) meneken kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada 2025 di Jakarta pada 24 Desember lalu. Kontrak tersebut menjadi bagian dari upaya Kementan untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang banyak dikeluhkan petani.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan Kementan berkomitmen dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi. “Alhamdulillah, untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025, pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani," ujar Mentan Amran.

Mentan optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, mengatakan pada kontrak ini, kedua belah pihak menyepakati pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025. Untuk jenis pupuknya mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

"Alokasi pada 2025 sesuai Kepmentan 644/2024 sejumlah 9,55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi," ujar Jekvy.

Jekvy mengungkapkan penandatanganan kontrak ini merupakan sejarah karena baru pertama kali dilakukan sebelum pergantian tahun. Biasanya, dilakukan pada Maret tahun kontrak berjalan.

Jekvy melanjutkan, selain percepatan penyaluran, regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan.

"Kita tidak lagi mengajukan SK daripada Bupati dan Gubernur, tetapi kita hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kita. Nanti, Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri, namanya, alokasi pupuk, yang langsung ditandatangani oleh Dirjen PSP," paparnya.

Dia mengatakan pupuk bersubsidi pada 2025 diprioritaskan untuk semua petani termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

"Untuk semua petani, tidak masalah apakah dia statusnya petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan dan LMDH juga bisa mendapatkan alokasi. Yang penting standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah dua hektare," jelasnya.

Menurutnya, setelah adanya perubahan, saat ini petani lebih mudah mendapatkan pupuk. Asal sudah terdaftar, petani tinggal langsung datang ke pengecer kios atau melalui gapoktan dengan KTP atau kartu Tani.

Perbaikan Distribusi

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder. Pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan dengan dinamika yang ada agar 14,7 juta petani yang terdaftar di RDKK mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Kami punya 1.100 distributor dan juga 26.700 kios yang banyak membantu distribusi sehingga sampai hari ini adalah sudah hampir 100 persen lebih sehingga kami perlu mengapresiasi. Dan mohon maaf apabila masih ditemukan hal-hal yang kurang berkenan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, sampai hari ini stok pupuk yang tersedia di seluruh Indonesia itu sebesar 1,4 juta ton. Kemudian, ada sekitar 400.000 yang tersedia di distributur dan kios.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.