Lindungi Hutan Mentawai, Satgas PKH dan Kejati Sumbar Lakukan Penertiban
📅 Kamis, 07 Agu 2025, 18:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan penertiban lahan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).
"Benar, tim telah melakukan penertiban lahan yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Mentawai pada Rabu (6/8)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Kamis.
Ia menerangkan lahan yang ditertibkan tersebut memiliki luas sekitar 635,37 hektare yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.
Menurut Rasyid penertiban itu ditandai dengan pemasangan plang larangan di lokasi, agar lahan yang ada tidak diperjualbelikan atau bahkan dirusak.
"Proses pemasangan plang oleh tim berlangsung aman dan kondusif, karena di area setempat memang tidak terdapat pemukiman ataupun wisatawan," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemasangan plang larangan dilaksanakan oleh tim satu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BPKP yang didukung oleh BKSDA Sumbar dan Taman Nasional Siberut.
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan bahwa selain untuk menertibkan administrasi serta penjagaan kawasan hutan, upaya tersebut juga demi melestarikan potensi alam yang ada di Mentawai yang berjulukan "Bumi Sikerei".
Dalam beberapa literatur dan jurnal internasional tercatat bahwa TWA Saibi Sarabua memiliki sejumlah flora yaitu Tuiyo (Rhizophora apiculata Bl), Peigu (Rhizophora mucronata Lmk), Potcou (Bruguiera gymnorrhiza (L) Lamk) dan Togro (Ceriops tagal (Perr) C B Rob).
Sedangkan pada kawasan daratan terdapat Meranti Merah (Shorea sp), Keruing (Dipterocarpus retutus), Mahang (Macaranga gigantae), Pulai (Alstonia scholaris).
Sementara itu untuk potensi fauna terdapat bilou (Hyloubates klossii), beo mentawai (Gracula religiosa batuensis), lutung Mentawai (Presbytis potenziani), monyet ekor babi (Siamas concolor), beruk mentawai (Macaca pagensis).
Juga ditemukan jenis-jenis satwa liar yang tidak dilindungi seperti babi hutan (Sus scrofa), murai batu (Copsychus malabaricus), ular sawah (Malayopyton reticulatus) dan tikus mentawai (Maxomys pagensis).
"Oleh karenanya pemerintah melalui Satgas serta jajaran Kejati Sumbar serius melakukan penertiban terhadap lahan hutan yang ada demi memberikan perlindungan," jelasnya.
Pihaknya melarang keras kepada siapapun yang melakukan pembukaan lahan secara ilegal karena dapat mengancam habitat tanaman serta hewan endemik Mentawai.
"Penertiban ini adalah misi jangka panjang agar hutan lestari, dan satwa endemik seperti beo atau lutung Mentawai masih bisa dilihat oleh generasi yang akan datang," kata Rasyid.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!