Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Teror Bom Bali

Kuasa Hukum Berharap Hambali Bisa Disidangkan di Indonesia

Foto : Dok Kantor Pembela Umum Federal AS via AP/BenarNe

Encep Nurjamen (alias Hambali) ditampilkan dalam foto tak bertanggal ini di penjara AS, Guantanamo, Kuba.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Indonesia pernah mengindikasikan tidak mau Hambali pulang untuk mencegah bangkitnya kembali sel-sel teroris

JAKARTA - Proses peradilan Encep Nurjaman atau Hambali, terduga dalang aksi teror bom Bali yang sejak 2006 mendekam di penjara Guantanamo, harus dilakukan di Indonesia. Hal itu disampaikan pengacaranya menyusul munculnya keputusan militer AS untuk segera mengadili Hambali dan dua rekannya asal Malaysia.

Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (21/1) waktu setempat mengumumkan bahwa Kantor Komisi Militer telah memutuskan untuk segera menyidangkan Hambali, 57 tahun, mantan pimpinan Jemaah Islamiyah (JI), dan dua warga Malaysia, Bashir Lap (alias Lillie) dan Mohd Farik Bin Amin (alias Zubair), yang selama 15 tahun terakhir mendekam di penjara militer AS di Guantanamo atas keterlibatan dalam kasus terorisme.

Dalam tuduhannya, Hambali, laki-laki asal Cianjur, Jawa Barat, dan kedua rekannya itu disebut telah merencanakan, membantu dan bersekongkol dalam aksi serangan bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang dan pemboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003 dengan korban 12 orang meninggal.

"Ketiganya menghadapi delapan dakwaan yaitu konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka serius, terorisme, penyerangan warga sipil, penyerangan obyek sipil, dan perusakan properti," demikian menurut lembar dakwaan yang diajukan dalam rilis berita Pentagon.

Rilis berita tersebut mengatakan bahwa dakwaan yang tidak dipidana hukuman mati tersebut sedang menunggu keputusan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top