Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Teror Bom Bali

Kuasa Hukum Berharap Hambali Bisa Disidangkan di Indonesia

Foto : Dok Kantor Pembela Umum Federal AS via AP/BenarNe

Encep Nurjamen (alias Hambali) ditampilkan dalam foto tak bertanggal ini di penjara AS, Guantanamo, Kuba.

A   A   A   Pengaturan Font

Ron Flesvig, juru bicara Kantor Otoritas Penyelenggara Komisi Militer AS, mengatakan peraturan mengharuskan persidangan dilakukan dalam 30 hari setelah rujukan.

Ahmad Michdan, ketua tim pengacara Hambali, mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi perihal persidangan kliennya tersebut.

"Sementara ini menurut hemat saya belum ada kebijakan resminya (persidangan) akan seperti apa. Kita memang ada negosiasi, kita inginnya ekstradisi saja," kata Michdan melalui sambungan telepon dengan BenarNews, Jumat (22/1).

"Tampaknya militer AS tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan Hambali, meskipun kami telah membahas bahwa persidangan tidak boleh dilakukan di sana," tegasnya.

Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, mengatakan pemerintah belum menerima informasi resmi perihal rencana persidangan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top