KPK Harus Buka Dugaan Korupsi Dana CSR di Bank Indonesia
Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) harus menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Foto: istimewaJAKARTA– Guru Besar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo, mengatakan Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) harus menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Hal itu penting mengingat dana CSR seharusnya disalurkan kembali ke masyarakat dan lingkungan, bukan ke pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kelompok masyarakat.
Penuntasan kasus juga untuk memastikan institusi BI menjalankan semua program secara transparan, sekaligus sebagai pembuktian kalau bank sentral tetap menjaga kredibilitas dan reputasinya sebagai institusi keuangan.
“Bank Indonesia merupakan otoritas keuangan tertinggi yang harus dijaga kredibilitasnya, dan saya yakin KPK pasti bertindak dengan data yang cukup dan pertimbangan yang matang untuk melakukan pembersihan ini. Bagaimanapun, CSR merupakan dana yang harus disalurkan ke publik sehingga dengan adanya proses hukum oleh KPK ini diharapkan dapat membuka ‘kotak pandora’ yang lebih besar bahwa ternyata ada penyalahgunaan CSR di institusi keuangan nasional,” kata Suparto.
- Baca Juga: Penyerapan Beras Dalam Negeri Capai 18,3 Ribu Ton
- Baca Juga: Semoga BPKB Elektronik Meringankan Rakyat
Sesuai dengan konstitusi, semua yang ada, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, sehingga tidak seharusnya CSR BI dinikmati oleh pejabat. Saya kira ini adalah langkah nyata pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.Mari kita tunggu langkah-langkah pemerintah yang lebih luas lagi untuk mewujudkan clean government and good governance, dan kredilitas di mata pasar,” tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, peneliti ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan hal utama yang perlu diperhatikan adalah dana CSR bank sentral sudah seharusnya disalurkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan BI.
Dana CSR yang tidak transparan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Bantuan kepada badan usaha atau perorangan kadang menjadi cara untuk modus korupsi, dimana yang diberikan benar 100, tetapi nanti dikembalikan lagi 50 ke oknum tersebut. Biasanya modus korupsi CSR seperti itu,” ungkap Nailul.
Selain itu, CSR yang dilakukan oleh Bank Indonesia seharusnya juga sesuai dengan garis kebijakan bank sentral, terkait dengan kebijakan moneter dan stabilitas keuangan. CSR yang selama ini dilakukan oleh BI tidak menyasar langsung ke tupoksi BI sebagai bank sentral. Mereka justru membina UMKM dengan dana CSR-nya. Padahal tugas tersebut dari K/L lainnya.
Sebagaimana diberitakan Antara, penyidik KPK kini tengah mendalami soal siapa saja pihak penerima dana CSR BI. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan hal itu adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
“Kami kan melakukan proses penyidikan ya. Tentunya kami akan ungkap semuanya fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima,” kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kantor BI Digeledah
Dalam rangka pencarian barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dalam penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Senin (16/12) malam.
Rudi menerangkan salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah dokumen turut disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun tidak menerangkan soal isi dokumen yang disita penyidik. Secara garis besar penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 3 Ekonom Sebut Pembangunan IKN Tahap II Perlu Pendekatan yang Lebih Efisien
- 4 Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
- 5 Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya
Berita Terkini
- Terlambat Ajukan Permohonan, MK Tak Terima Gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang
- Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Jatim Sesudah Putusan Dismissal MK
- Lemhanas Akan Bangun Karakter Pemimpin Nasional dengan Miliki Wawasan Global di P4N
- Badan Pengkajian MPR Sebut Pembahasan PPHN Harus Tuntas Paling Lambat Agustus 2025
- Menteri HAM Nilai 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo Tidak Ada Pengekangan Kebebasan Sipi