Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kesepakatan Tarif AS dengan Negara-negara Sebelum Ada Putusan Mahkamah Agung Masih Berlaku

📅 Senin, 23 Feb 2026, 05:22 WIB | Oleh:
Kesepakatan Tarif AS dengan Negara-negara Sebelum Ada Putusan Mahkamah Agung Masih Berlaku Doc: Istimewa
Ket. Jamieson Greer juga mengatakan AS tidak akan menarik diri dari kesepakatan dengan Inggris, Uni Eropa, dan negara lain setelah pengadilan menyatakan tarif Trump ilegal.

WASHINGTON DC - Negosiator perdagangan utama Amerika Serikat, Jamieson Greer, pada hari Minggu (22/2) menegaskan bahwa kebijakan AS mengenai tarif "tidak berubah", dua hari setelah Mahkamah Agung menyatakan banyak tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump ilegal.

Dari The Guardian, putusan yang dikeluarkan pada hari Jumat oleh pengadilan tertinggi AS tersebut merupakan teguran keras bagi presiden dari Partai Republik yang meruntuhkan pilar utama agenda ekonominya – bahkan ketika hal itu mendorong Trump untuk mengumumkan tarif global baru menggunakan peraturan yang berbeda, meskipun bersifat sementara.

“Kenyataannya adalah, kami ingin mempertahankan kebijakan yang ada, menjaga kontinuitas semaksimal mungkin, memastikan bahwa dunia bisnis memahami arah yang telah kami tuju. Kami akan terus berjalan ke arah ini,” kata Greer kepada acara politik ABC News Sunday, This Week.

Pembawa acara ABC, Martha Raddatz, bertanya kepada Greer tentang kegigihan pemerintah meskipun kebijakan tersebut tidak populer di kalangan publik, dengan mengutip jajak pendapat ABC/Washington Post/Ipsos yang menunjukkan 64 persen dari responden di AS tidak menyetujui tarif sebagai strategi ekonomi.

“Kebijakannya belum berubah. Instrumen hukum yang menerapkannya mungkin berubah, tetapi kebijakannya belum berubah,” katanya, seraya berpendapat bahwa kebijakan tersebut memberikan bisnis AS “banyak pengaruh” dalam perdagangan dunia .

Greer juga mengatakan dalam wawancara terpisah dengan CBS bahwa AS tidak akan menarik diri dari kesepakatan tarif yang telah disepakati dengan sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Inggris , Uni Eropa, Jepang , Swiss , dan lainnya, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa tarif yang dikenakan dalam kesepakatan tersebut ilegal.

Dia mengatakan bahwa tarif global 15 persen yang diumumkan Trump pada hari Sabtu, naik dari 10 persen yang diumumkan pada hari Jumat segera setelah putusan pengadilan, berbeda dari perjanjian bilateral yang dibuat dalam sembilan bulan terakhir dengan sekitar 20 negara.

“Kami ingin mereka memahami bahwa kesepakatan ini akan menjadi kesepakatan yang baik,” kata Greer. “Kami akan mendukungnya. Kami mengharapkan mitra kami untuk mendukungnya juga.”

Dalam sebuah wawancara dengan CBS pada hari Minggu, Greer mengakui bahwa pemerintah akan memiliki fleksibilitas yang lebih terbatas dalam memberlakukan tarif darurat seperti yang ditolak oleh pengadilan sebagai penggunaan yang tidak tepat dari undang-undang kekuasaan darurat tahun 1977.

Pemimpin minoritas Senat, Chuck Schumer , seorang Demokrat, menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi konsumen Amerika dan contoh bagaimana "tindakan Trump yang melampaui batas telah gagal," menambahkan: "Seorang presiden tidak dapat mengabaikan Kongres dan secara sepihak mengenakan tarif kepada warga Amerika... Sekarang Trump harus mengakhiri perang dagang yang sembrono ini untuk selamanya dan akhirnya memberikan bantuan yang layak diterima oleh keluarga dan usaha kecil."

Kebijakan Trump dirancang untuk menghukum eksportir negara lain dan mendorong produsen dalam dan luar negeri untuk berinvestasi dan memproduksi lebih banyak barang di AS, tetapi para kritikus berpendapat bahwa konsumen Amerika pada akhirnya hanya membayar lebih mahal .

Putusan Mahkamah Agung membuat Trump marah, yang pada hari Sabtu mengumumkan tarif global 15 persen untuk semua impor asing, yang dirancang berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, kerangka hukum yang berbeda dengan yang diselidiki oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan 6-3 pada hari Jumat, dengan tiga hakim yang condong ke konservatif menyatakan keber dissenting, pengadilan memutuskan bahwa undang-undang tahun 1977 yang dirancang untuk mengatasi keadaan darurat nasional AS tidak memberikan pembenaran hukum untuk sebagian besar tarif pemerintahan Trump .

Tarif biasanya perlu disetujui oleh Kongres, yang memiliki wewenang tunggal berdasarkan konstitusi untuk memungut pajak. Trump berpendapat bahwa ia berhak mengenakan tarif pada mitra dagang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, atau IEEPA, yang dalam beberapa keadaan memberikan wewenang kepada presiden untuk mengatur atau melarang transaksi internasional selama keadaan darurat nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.