Kepala Sekolah Bisa Kena Sanksi Kalau Terjadi Perundungan
📅 Sabtu, 30 Sep 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kepala sekolah juga bisa terkena sanksi apabila terjadi perundungan (bullying) di sekolah selain siswa yang melakukan perbuatan tersebut.
"Sanksinya ada (untuk kepala sekolah), sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Heru mengatakanbeberapa bulan lalu pernah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta yang membahas terkait pengawasan di sekolah agar tidak ada aksi kekerasan maupunbullyingterhadap siswa.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bakal memanggil kepala sekolah apabilamasih menemukan adanya aksibullyingdan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menanyakan kejadiannya.
Herujuga mengingat kepala sekolah agar lebih memperhatikan peserta didiknya agar di lingkungan sekolah tidak ada lagi aksibullying.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Memukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru juga mengatakan adanya peran orang tua untuk terus memberikan perhatian dan mendidik anaknya di rumah agar tidak melakukan perundungan atau kekerasan kepada teman sekolahnya.
Orang tua perlu mengawasi lingkungan anak termasuk aktivitas yang dilakukan.
"Kalau anak-anak melihat handphone, harus dicek dia melihatapa. Jangan-jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah dia meniru," kata Heru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!