Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker Soroti Dampak Negatif Regulasi terhadap Tenaga Kerja

📅 Selasa, 24 Sep 2024, 13:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemnaker Soroti Dampak Negatif Regulasi terhadap Tenaga Kerja Doc: Koran Jakarta/Kemnaker
Ket. Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa (tengah) menyoroti dampak luas regulasi terhadap tenaga kerja. Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9).

JAKARTA - Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyoroti dampak luas regulasi terhadap tenaga kerja. Penegasan ini juga disampaikan Kemnaker kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami mendukung upaya Kemenkes dalam memperbaiki sistem kesehatan, namun regulasi yang dibuat harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja," ujar Nikodemus dalam konferensi pers Antisipasi Regulasi Industri Yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Matapencaharian Pekerja di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9).

Karena itu, pihaknya mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditinjau ulang demi menghindari dampak buruk terhadap pekerja.

Menurutnya, kebijakan kemasan polos tanpa merek dan pembatasan penjualan produk tembakau dalam PP 28/2024 dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Sebagai bagian dari pemerintah, kata Nikodemus, Kemnaker tidak memihak siapa siapa, baik pekerja maupun Kemenkes, tetapi pihaknya hanya menyampaikan potensi potensi masalah yang bisa terjadi di kemudian hari.

Diketahui, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, menuai protes dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja industri tembakau. Kebijakan ini dinilai mengancam industri hasil tembakau serta tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengungkapkan bahwa perumusan PP 28/2024 dan RPMK dilakukan tanpa melibatkan pekerja. Sudarto menyampaikan keberatan mereka pada public hearing yang digelar Kemenkes pada 3 September 2024 di Jakarta, meskipun serikat pekerja tidak mendapat undangan resmi.

Dalam diskusi di Bogor pada Selasa (24/9), Sudarto menyoroti dampak negatif dari pasal-pasal terkait zat adiktif dalam PP 28/2024. Ia menilai aturan tersebut dapat merugikan ekosistem tembakau dan menambah peredaran rokok ilegal yang sulit diberantas. Di sisi lain, industri makanan-minuman juga terdampak oleh aturan ini, termasuk ketentuan batasan garam, gula, dan lemak (GGL) yang berisiko menghambat inovasi industri.

"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi. Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian kami, bukan sebaliknya," kata Sudarto.

Sudarto mengungkapkan bahwa lebih dari 13.000 masukan telah dikirimkan oleh pihaknya melalui situs partisipasisehat, meskipun proses pengisian dianggap rumit. Ia berharap Menteri Kesehatan transparan dalam menanggapi penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Jika diplomasi tidak dihiraukan, Sudarto menegaskan serikat pekerja siap turun ke jalan sebagai langkah advokasi lebih lanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

KTT Pemimpin Muda Hijau Internasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
KTT Pemimpin Muda Hijau Int...
Nasional
Tren Menikah Terjadi Pendew...
Nasional
HAM Harus Jadi Dasar Kebija...

Trump Kecam Sekutu-sekutunya

2 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Trump Kecam Sekutu-sekutunya
Luar Negeri
Marine Le Pen Maju di Pilpres
Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.