Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemnaker Soroti Dampak Negatif Regulasi terhadap Tenaga Kerja

Foto : Koran Jakarta/Kemnaker

Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa (tengah) menyoroti dampak luas regulasi terhadap tenaga kerja. Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Diketahui, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, menuai protes dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja industri tembakau. Kebijakan ini dinilai mengancam industri hasil tembakau serta tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengungkapkan bahwa perumusan PP 28/2024 dan RPMK dilakukan tanpa melibatkan pekerja. Sudarto menyampaikan keberatan mereka pada public hearing yang digelar Kemenkes pada 3 September 2024 di Jakarta, meskipun serikat pekerja tidak mendapat undangan resmi.

Dalam diskusi di Bogor pada Selasa (24/9), Sudarto menyoroti dampak negatif dari pasal-pasal terkait zat adiktif dalam PP 28/2024. Ia menilai aturan tersebut dapat merugikan ekosistem tembakau dan menambah peredaran rokok ilegal yang sulit diberantas. Di sisi lain, industri makanan-minuman juga terdampak oleh aturan ini, termasuk ketentuan batasan garam, gula, dan lemak (GGL) yang berisiko menghambat inovasi industri.

"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi. Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian kami, bukan sebaliknya," kata Sudarto.

Sudarto mengungkapkan bahwa lebih dari 13.000 masukan telah dikirimkan oleh pihaknya melalui situs partisipasisehat, meskipun proses pengisian dianggap rumit. Ia berharap Menteri Kesehatan transparan dalam menanggapi penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top