Kemnaker Soroti Dampak Negatif Regulasi terhadap Tenaga Kerja
Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa (tengah) menyoroti dampak luas regulasi terhadap tenaga kerja. Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9).
Foto: Koran Jakarta/KemnakerJAKARTA - Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyoroti dampak luas regulasi terhadap tenaga kerja. Penegasan ini juga disampaikan Kemnaker kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami mendukung upaya Kemenkes dalam memperbaiki sistem kesehatan, namun regulasi yang dibuat harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja," ujar Nikodemus dalam konferensi pers Antisipasi Regulasi Industri Yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Matapencaharian Pekerja di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9).
Karena itu, pihaknya mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditinjau ulang demi menghindari dampak buruk terhadap pekerja.
- Baca Juga: ASDP Pastikan Kesiapan Fasilitas Jelang Nataru
- Baca Juga: Trem Otonomus bertenaga baterai
Menurutnya, kebijakan kemasan polos tanpa merek dan pembatasan penjualan produk tembakau dalam PP 28/2024 dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Sebagai bagian dari pemerintah, kata Nikodemus, Kemnaker tidak memihak siapa siapa, baik pekerja maupun Kemenkes, tetapi pihaknya hanya menyampaikan potensi potensi masalah yang bisa terjadi di kemudian hari.
Diketahui, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, menuai protes dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja industri tembakau. Kebijakan ini dinilai mengancam industri hasil tembakau serta tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengungkapkan bahwa perumusan PP 28/2024 dan RPMK dilakukan tanpa melibatkan pekerja. Sudarto menyampaikan keberatan mereka pada public hearing yang digelar Kemenkes pada 3 September 2024 di Jakarta, meskipun serikat pekerja tidak mendapat undangan resmi.
Dalam diskusi di Bogor pada Selasa (24/9), Sudarto menyoroti dampak negatif dari pasal-pasal terkait zat adiktif dalam PP 28/2024. Ia menilai aturan tersebut dapat merugikan ekosistem tembakau dan menambah peredaran rokok ilegal yang sulit diberantas. Di sisi lain, industri makanan-minuman juga terdampak oleh aturan ini, termasuk ketentuan batasan garam, gula, dan lemak (GGL) yang berisiko menghambat inovasi industri.
"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi. Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian kami, bukan sebaliknya," kata Sudarto.
Sudarto mengungkapkan bahwa lebih dari 13.000 masukan telah dikirimkan oleh pihaknya melalui situs partisipasisehat, meskipun proses pengisian dianggap rumit. Ia berharap Menteri Kesehatan transparan dalam menanggapi penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Jika diplomasi tidak dihiraukan, Sudarto menegaskan serikat pekerja siap turun ke jalan sebagai langkah advokasi lebih lanjut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Peduli Ibu-ibu, Khofifah Ajak Muslimat NU Melek Digital
- 2 Persiapan Debat, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Serap Aspirasi Masyarakat
- 3 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
- 4 Jamsostek Bekasi Jalankan "Return to Work"
- 5 Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Akan Menindak Anggota yang Terlibat Judi Online
Berita Terkini
- Mantan Ketua DPR AS Salahkan Joe Biden atas Kekalahan Kamala Harris
- Ledakan Bom di Stasiun Kereta Pakistan Tewaskan 24 Orang
- Belajar Kewirausahaan di Pabrik Nasi Kebuli Ijab Qabul
- Prabowo: Perusahaan RI-Tiongkok Akan Teken Kontrak $10 Miliar
- Soal Pemutihan Utang Petani-Nelayan, Ali Mahsun: PP 47/2024 Wajib Dikontrol Ketat