
Kemenperin: 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief
Foto: istimewaJAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah diteken Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," sebut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (7/3).
Febri menjelaskan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 yang mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dollar AS. "Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ungkapnya.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan. Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi.
- Baca Juga: IHSG Menguat 5,83 Persen Sepekan Ini
- Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Beras Kembali Didistribusikan
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 2 Bayern Munich Siap Rebut Kembali Gelar Bundesliga
- 3 Indonesia Akan Raup US$4,2 Miliar dari Ekspor Listrik EBT ke Singapura
- 4 Sabtu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Sedang
- 5 Balai Bahasa NTT Perluas Pelayanan melalui Klinik Bahasa
Berita Terkini
-
BMKG Prakirakan Masih Ada Potensi Hujan di Akhir Bulan Jelang Lebaran
-
Bikin Resah, Polisi Bubarkan Balap Liar di Rawasari Cempaka Putih
-
Grobogan Banjir Lagi, Perjalanan KA Semarang-Surabaya Terganggu
-
BNI Raih Penghargaan Literasi dari Otoritas Keuangan Hong Kong
-
Presiden Prabowo Sambangi Korban Banjir, Warga Tambun Curhat Kebanjiran 2 Kali dalam 2 Minggu