Kemenkeu: Kesepakatan Global Pajak Minimum Pengaruhi Insentif
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) berbincang dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kiri) di sela-sela KTT G20 di Roma, Italia, Minggu (31/10/2021).
Dalam pilar 2, perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 atau lebih akan dikenakan tarif pajak minimum. Dengan pajak minimum ini diharapkan tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara G20.
Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan perusahaan multi nasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen. Selain itu, berdasarkan laporan OECD, pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya