Kemenhub Instruksikan Pesawat Super Air Jet Diinspeksi
📅 Jumat, 24 Mar 2023, 15:53 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) akan segera lakukan inpeksi lebih lanjut terhadap pesawat Super Air Jet rute Denpasar (DPS) menuju Jakarta (CGK) yang mengalami gangguan teknis pada Selasa (21/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni membenarkan kejadian yang terjadi pada pesawat dengan kode penerbangan IU-737 karena gangguan teknis.
"Saya mendapatkan informasi bahwa pesawat tersebut mengalami gangguan pada sistem pengatur tekanan udara di cabin sehingga membuat suhu udara di kabin pesawat tinggi dan membuat penumpang menjadi tidak nyaman karena kepanasan," kata Kristi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan direktorat terkait agar memberikan teguran kepada maskapai Super Air Jet atas terjadinya permasalahan tersebut dan Ditjen Hubud melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan bahwa pesawat tersebut aman untuk digunakan kembali.
Kristi juga meminta Super Air Jet untuk melakukan investigasi internal atas terjadinya permasalahan tidak berfungsinya sistem pendingin kabin pesawat dan melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan agar permasalahan ini tidak terulang kembali, selain itu Super Air Jet diminta melakukan pembinaan kepada personil penerbangan jika ditemukenali melaksanakan tugas diluar Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dirinya juga menghimbau agar seluruh maskapai terus meningkatkan pelayanan serta mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Apalagi sebentar lagi akan menghadapi periode angkutan udara lebaran (angleb) dimana mobilitas masyarakat sangat tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pada periode persiapan angkutan udara lebaran (angleb) tahun ini, kami akan melakukan ramp inspection/inspeksi terhadap pesawat yang akan beroperasi melayani mudik lebaran. Saya mengingatkan kembali para operator di bidang penerbangan untuk mematuhi prinsip 3S+1C dalam penerbangan yaitu Safety, Security, Services dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku)," tutup Kristi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!