Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat I BPOM Kaji Kandungan Etilen Oksida pada Mi Instan

Keamanan Pangan dan Obat Anak Mengkhawatirkan

Foto : ANTARA/JOJON

OBAT SIRUP DILARANG DIJUAL I Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat dan diminta nakes untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup kecuali obat sirup kering sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

A   A   A   Pengaturan Font

Di luar negeri, jelasnya, aturan soal pangan sangat ketat. Khusus untuk mi instan jelas bukan makanan balita. Di Indonesia, balita apalagi remaja malah jadi penggemar utama mi instan. Generasi yang semestinya jadi tumpuan masa depan jadi pengonsumsi utama mi instan yang semua ahli gizi mengatakan bahwa konsumsinya harus dibatasi.

"Ini tak hanya BPOM yang harus bergerak. Badan Pangan Nasional juga musti memiliki perhatian khusus untuk menyiapkan pangan bergizi dengan harga terjaungkau bagi masyarakat," tandas Dwijono.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, yang dikonfirmasi Koran Jakarta, Kamis (20/10), mengatakan pihaknya sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai etilen oksida (EtO) dan senyawa turunannya pada mi instan. Hal itu dilakukan menyusul adanya penarikan produk mie instan di Hong Kong dan beberapa negara lain.

"Kami melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya," kata Rita.

Dia menerangkan EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabai, dan bumbu dari produk mi instan. Terkait penarikan produk mi instan di luar negeri, menurutnya hal tersebut karena tidak sesuai aturan di negara tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Muhamad Ma'rup, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top