RUU POM Perluas Kewenangan BPOM
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska.
“BPOM tidak punya cukup payung hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan obat, terhadap beredarnya obat-obat yang ilegal termasuk obat-obat dari luar tanpa memperhatikan keselamatan dan keselamatan masyarakat kita."
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyampaikan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) bernilai penting, antara lain untuk memperluas kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut dia, saat ini BPOM belum mempunyai payung hukum yang cukup untuk melakukan tindakan tegas terkait dengan obat dan makanan ilegal di Tanah Air. "BPOM tidak punya cukup payung hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan obat, terhadap beredarnya obat-obat yang ilegal termasuk obat-obat dari luar tanpa memperhatikan keselamatan dan keselamatan masyarakat kita," kata dia dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat (2/8).
Sejalan dengan hal tersebut, Darul mengatakan Komisi IX DPR RI pun memiliki komitmen untuk mempercepat pembahasan RUU POM. Hal itu dibutuhkan untuk memperkuat posisi BPOM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pengawasan Obat dan Makanan kepada Komisi IX DPR RI. Dalam paparannya, Menkes menyampaikan sebanyak 793 DIM yang menjadi usulan DPR dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan telah terwadahi dalam UU Kesehatan dan Cipta Kerja.
"Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya