Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat I BPOM Kaji Kandungan Etilen Oksida pada Mi Instan

Keamanan Pangan dan Obat Anak Mengkhawatirkan

Foto : ANTARA/JOJON

OBAT SIRUP DILARANG DIJUAL I Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat dan diminta nakes untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup kecuali obat sirup kering sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

A   A   A   Pengaturan Font

Isu Baru

Menurut Rita, temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

"BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional," tambahnya.

Dia mengatakan produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan postmarket terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Muhamad Ma'rup, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top