Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat I BPOM Kaji Kandungan Etilen Oksida pada Mi Instan

Keamanan Pangan dan Obat Anak Mengkhawatirkan

Foto : ANTARA/JOJON

OBAT SIRUP DILARANG DIJUAL I Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat dan diminta nakes untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup kecuali obat sirup kering sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga senyawa berbahaya itu antara lain adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE). "Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien Bali yang terkena AKI (accute kidney injury) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya, EG, DEG, dan EGBE," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/10).

Temuan sejumlah zat berbahaya tersebut, jelas Menkes, memang berasal dari jenis obat sirup atau sediaan cair yang dikonsumsi pasien balita yang mengakibatkan pasien tersebut mengalami gagal ginjal akut. Obat tersebut merupakan obat-obatan yang diambil langsung Kemenkes dari rumah pasien.

Tidak kurang 100 balita di berbgai daerah meninggal dunia diduga karena menderita gagal ginjal.

Pakar Pangan dan Pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dwijono Hadi Darwanto, yang diminta pendapatnya mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak menjadi alarm bagi semua stakeholder di Tanah Air bahwa tak hanya obat, namun keamanan pangan untuk anak juga harus ditingkatkan lagi karena sudah mengkhawatirkan.

Selain obat, makanan yang dikonsumsi balita juga bisa memicu kasus gagal ginjal. Apalagi di Indonesia, balita banyak yang mengonsumsi mi instan yang seharusnya tidak boleh. "Mi instan dilarang di Hong Kong, di Singapura, kok di Indonesia aman-aman saja? Seharusnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang langsung bergerak," kata Dwijono.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Muhamad Ma'rup, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top