Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KASN Tindak Tegas Dosen PNS Jika Terbukti Terlibat Joki Akademik

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K

Ketua KASN Agus Pramusinto usai acara Anugerah Meritokrasi 2022 di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jika terbukti terlibat dalam aksi joki akademik, KASN akan menindak tegas dosen PNS yang tersangkut kasus memalukan itu.

Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusintomengatakan akan menindak tegas dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat joki akademik.

"Tidak ada ruang bagi tenaga pengajar, apalagi dosen berstatus PNS, dalam 'perjokian' karya ilmiah. Jika terbukti, jelas melanggar prinsip kode etik ASN. Kami akan tindak," kataAgus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain tergolong sebagai tindakan melanggar prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, lanjutnya, dengan terlibat sebagai joki di dunia akademik itu juga melanggar kode etik pengajar di berbagai perguruan tinggi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh KASN, kata Agus, selama ini terdapat sejumlah dosen senior di beberapa kampus yang diduga terlibat praktik joki karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar. Bahkan, praktik tersebut juga diduga melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri.

Praktik joki akademik yang melibatkan para calon guru besar itu diduga terjadi di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat dan Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.

Di UNP, diduga terdapat tim percepatan guru besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim tersebut mengerjakan berbagai hal, mulai dari riset, analisis data, sampai membuat manuskrip; sedangkan dosen senior joki itu terindikasi minim dalam berkontribusi.

Sementara di UB, diduga seorang calon guru besar menggunakan tim yang terdiri atas mahasiswa dan dosen muda di kampus tersebut untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional. Hal itu dilakukan demi memenuhi persyaratan sang dosen menjadi guru besar.

Terkait berbagai dugaan tersebut, Agus menegaskan bahwaKASN akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menelusuri secara lebih lanjut hal tersebut.

"Perjokian mendapatkan kredit guru besar sangat disayangkan jika benar-benar terjadi. KASN akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus Pramusinto.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top