Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kanwil Kemenag Sumsel Dorong Literasi Sadar Halal bagi Pelaku UMKM

📅 Senin, 13 Okt 2025, 07:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kanwil Kemenag Sumsel Dorong Literasi Sadar Halal bagi Pelaku UMKM Doc: ANTARA
Ket. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan mensosialisasikan literasi sadar halal ke pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan terus menggencarkan sosialisasi literasi sadar halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 2026.

Sekretaris Satgas Halal Sumsel, Yauza Effendi, di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (12/10), mengatakan sertifikat halal kini menjadi kebutuhan mendesak bagi produsen maupun konsumen, terutama menjelang batas waktu penyesuaian label halal pada Oktober 2024.

“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal konsumen kini cerdas. Mereka memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar,” ujarnya.

Ia menilai sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mendorong kesadaran akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku UMKM.

Yauza juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal paling lambat pada 2026. 

Menurut Sekretaris Satgas Halal Sumsel tersebut, kebijakan sertifikasi halal memiliki perjalanan panjang hingga menjadi kewajiban nasional.

Sertifikat halal bukan semata regulasi administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen agar merasa aman sekaligus instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk di pasar halal global.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menyampaikan bahwa program literasi sadar halal merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis hingga 2026.

Target nasional mencapai satu juta sertifikat halal, sedangkan untuk Sumatera Selatan ditetapkan sebanyak 19.000 sertifikat, dengan capaian saat ini sekitar 15.000.

Iqbal menambahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan demikian, katanya, sertifikat yang diterbitkan BPJPH memiliki kepastian hukum lebih kuat serta menjadikan produk UMKM lebih kompetitif dan berpeluang menembus pasar ekspor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

28 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.