Ombudsman RI Usulkan Perbaikan Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Foto: Dok. Ombudsman RIOmbudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kementerian atau lembaga yang secara teknis berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. Kajian yang menjadi rekomendasi tersebut menyatakan beberapa kondisi salah satunya kebijakan terkait dengan penerimaan bantuan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang harus disempurnakan.
“Hasil kajian ini menjadi saran perbaikan bagi kementerian maupun lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memberikan suatu kondisi bahwa aspek kebijakan ini masih perlu adanya regulasi ataupun aturan yang secara khusus mengatur mengenai bagaimana penerimaan bantuan dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal terutama yang bersifat nasional,” ucap Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta.
Ombudsman RI, berharap agar Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk menyusun Surat Keputusan Bersama tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) bagi pekerja informal yang berada di daerah.
Hal-hal yang perlu diatur antara lain alokasi anggaran di pemerintah yang melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam pengusulan terkait skema PBI Jamsosnaker ini.
Selain itu, menurut Najih, pemerintah akan sangat terbantu apabila bantuan masyarakat disalurkan lewat mekanisme jaminan sosial tenaga kerja, terutama kepada sektor informal, dibandingkan dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dirinya mengingatkan dampak buruk mengenai kecenderungan masyarakat yang seolah-olah menunggu bantuan dari pemerintah.
“Hal ini akan lebih produktif menurut saya kalau dalam bentuk itu. Hal ini tidak lain perlu dilakukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, lebih mendukung dalam rangka menyongsong Indonesia emas bagaimana yang menjadi agenda prioritas nasional kita untuk menjadikan Indonesia maju pada tahun 2045,” ucapnya.
Menanggapi hasil kajian Ombudsman RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan akan mendalami hasil kajian tersebut dan siap mengawal dan melakukan pendampingan untuk mendorong kesejahteraan pekerja menuju Indonesia Emas 2045.
“Khusus untuk pelayanan ketenagakerjaan, yang jadi peserta baru 40% nya, berarti ada 60% yang harus kita kerjakan bersama, tentunya dalam pelaksanaan ini kita harus bersinergi dengan pemerintah daerah. Kami coba untuk pencapaian BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai minimal sekitar 96%, tapi kalau tidak seperti ini tentunya masyarakat kita tidak terproteksi jaminan ketenagakerjaan,” ujar Ribka Haluk.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2024, jumlah pekerja yang terdaftar menjadi peserta aktif mengalami peningkatan kuantitas dari tahun lalu menjadi 43,5 juta. Terdiri dari 27,7 juta pekerja Penerima Upah (PU), 9,5 juta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), serta 6 juta pekerja Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi hasil kajian yang dikeluarkan Ombudsman RI, menurutnya, temuan ini menjadi masukan dan evaluasi penting untuk semakin mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi hasil kajian Ombudsman yang diserahkan kepada publik ini, kami akan melihat bagian mana yang bisa kami tingkatkan dan juga tentu kolaborasi bersama semua kalangan. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, baik di kota maupun hingga pelosok wilayah, dengan begitu seluruh pekerja akan bisa bekerja keras dan bebas cemas serta berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera," ujar Pramudya Iriawan Buntoro.
Ditempat yang berbeda Dewi Mulya Sari selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang menambahkan pihaknya mendorong terus ke seluruh stakeholder dalam ruang lingkup Jakarta Pulo Gebang berperan aktif menciptakan perlindungan bagi para pekerja.
Dewi menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pekerja. Meningkatkan rasa aman, produktivitas, dan mengurangi kemiskinan ekstrem. Nilai manfaat jaminan ini dapat dipergunakan oleh pekerja dan keluarga yang mengalami guncangan ekonomi akibat terputus/kehilangan penghasilan.
Dewi mengungkapkan, bagi pekerja bukan penerima upah, kewajiban iuran sangat hanya Rp16.800 per bulan, mendapatkan dua program perlindungan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tutup Dewi.
(IKN)
Redaktur: redaktur_iklan
Penulis: Redaktur_iklan
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 3 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 4 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 5 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi
Berita Terkini
- Tiongkok Eksekusi Mantan Pejabat Daerah Atas Tuduhan Korupsi
- Film ‘Keajaiban Air Mata Wanita’ Siap Tayang Mulai 23 Januari 2025
- Menlu Wang Yi: Tiongkok dan AS Dapat Mencapai 'Hal-hal Besar'
- KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
- Pesisir Vanuatu Diguncang Gempa Magnitudo 7.3