Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Tuntut Musisi Asal Malang Ini 10 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Ganja

📅 Jumat, 12 Jan 2024, 01:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Tuntut Musisi Asal Malang Ini 10 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Ganja Doc: ANTARA/Rolandus Nampu
Ket. Ilustrasi- Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menunjukkan salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Denpasar - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang musisi asal Malang Ali Imron 10 tahun penjara karena kepemilikan atas narkotika jenis ganja.

Tuntutan terhadap terdakwa Ali Imron dibacakan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketut Sujaya.

Selain pidana badan, terdakwa Ali Imron juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat dengan Muhamad Firdaus alias Pak Boy (berkas penuntutan terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon jenis ganja.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Psal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dalam dakwaan pertama JPU.

Setelah membacakan tuntutan, Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis (18/1) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya mengungkap perbuatan Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.

Di muka persidangan, JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Ali Imron ditangkap pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.

Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah mini market di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintah oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas. Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus atau Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

52 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.