Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Cara Jitu Prancis dalam Memerangi Limbah Makanan

Foto : Istimewa

Pasar swalayan di Prancis yang membuang sisa makanan dapat didenda sebesar 4.500 dolar AS.

A   A   A   Pengaturan Font

PARIS - Prancis adalah negara pertama di dunia yang mewajibkan semua pasar swalayan untuk memberikan makanan yang tidak terjual kepada orang yang membutuhkan.

Pada Februari 2016, Prancis mengadopsi undang-undang untuk memerangi limbah makanan yang berarti pasar swalayan dilarang menghancurkan produk makanan yang tidak terjual dan sebagai ganti, harus menyumbangkannya. Undang-undang ini merupakan titik awal perjuangan melawan limbah makanan dengan melarang pemusnahannya dan memfasilitasi donasi.

Dikutip dari Indy100, memberikan sisa makanan untuk amal, yang dulu merupakan sekedar tindakan menolong orang yang membutuhkan, sekarang menjadi persyaratan berdasarkan undang-undang tahun 2016, dan toko dapat didenda 4.500 dolar AS untuk setiap pelanggaran.

Pada saat penandatanganan undang-undang pada 2016, Jacques Bailet dari Banques Alimentaires, sebuah jaringan bank makanan, mengatakan kepada The Guardian bahwa itu akan sangat membantu pekerjaan badan amalnya dalam memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.

"Yang terpenting, karena toko wajib menandatangani kesepakatan donasi dengan badan amal, kami akan dapat meningkatkan kualitas dan keragaman makanan yang kami dapatkan dan distribusikan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top